PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat yang akan
diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Rabu, 7 Juni 2023
Waktu : 14.00 WIB – Selesai
Tempat : Harris Hotel Tebet
Jl. Dr. Saharjo No. 191 RT.006/RW.001, Manggarai Selatan, Kec.Tebet, Jakarta Selatan, DKI
Jakarta 12960.


Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:

  1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 31 Desember 2022;
  2. Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 31 Desember 2022;
  3. Persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar untuk mengaudit/memeriksa Laporan
    Keuangan Perseroan;
  4. Persetujuan atas Laporan Realisasi Penggunaan Dana.
    Catatan:
  5. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, iklan panggilan
    ini dianggap sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
    https://dewishrifarmindo.com/ dan aplikasi eASY.KSEI.
  6. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
    Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia
    (BEI) pada tanggal 15 Mei 2023.
  7. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
    a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
    b. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
    c. Hadir melalui pemberian kuasa.
  8. Pemegang saham yang dapat hadir secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 3.b adalah
    pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
  9. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang
    disampaikan dalam Pemanggilan ini. Perseroan berhak menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
    keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
  10. Pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik atau pemegang saham yang akan
    menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI dapat menginformasikan kehadirannya atau
    menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
  11. Pemegang saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat wajib mengikuti dan
    aturan yang diberlakukan Perseroan, sebagai berikut:
    a. Perseroan hanya mempersiapkan 20 seat untuk pemegang saham yang akan hadir dalam rapat,
    ketersediaan seat mengikuti urutan kedatangan yang hadir dalam rapat.
    b. Wajib menggunakan masker selama berada di area gedung tempat penyelenggaraan Rapat dan
    selama Rapat berlangsung.
    c. Wajib mengikuti prosedur pemeriksaan Kesehatan (termasuk pemeriksaan suhu tubuh, dsb) baik
    yang akan dilakukan oleh Perseroaan maupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
    d. Wajib menerapkan kebijakan physical distancing sesuai arahan Perseroan dan manajemen gedung
    tempat penyelenggaraan Rapat.
    e. Wajib segera meninggalkan gedung tempat penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat selesai.
    Kp. Cimenyan RT. 003 RW. 003 Cintaasih, Gekbrong
    Kab. Cianjur, Jawa Barat
  12. Bagi Pemegang Rekening Efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan DPS yang
    dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
  13. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan fotokopi
    identitas diri yang masih berlaku. Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum agar menyerahkan
    fotokopi Anggaran Dasar sampai perubahannya yang terakhir dan akta pengangkatan Pengurus yang
    terakhir. Sedang untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif agar menyerahkan surat KTUR.
  14. a. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa Surat Kuasa
    yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan. Anggota Direksi, Dewan Komisarisdan
    Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham, namun suara yang mereka
    keluarkan tidak dihitung dalam pemungutan suara.
    b. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh pada setiap hari kerja di kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”)
    Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, dengan alamat Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana
    Avenue III Blok F 3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250. Telepon: (021) 29745222 Fax: (021)
    29289961.
    c. Semua Surat Kuasa harus diterima oleh BAE Perseroan, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
    sebelum tanggal Rapat.
  15. Demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya agar hadir 30 menit sebelum Rapat dimulai.

Jakarta, 15 Mei 2023
Direksi
PT DEWI SHRI FARMINDO Tbk

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top